Jumat, 18 Maret 2011

AKUNTANSI INTERNASIONAL : HARMONISASI VERSUS STANDARDISASI

Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap
merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak
dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan
keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat
diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi
internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini
di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full
comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi
standar akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,
membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di negara
tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi
keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu
dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang
feasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif.
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk
menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan
yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic
Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya
harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan
internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of
Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi
akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa negara
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International
Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group
yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan,
pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari
organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk
membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Standar akuntansi internasional yang telah diterbitkan IASC dapat dilihat pada
Tabel 3. berikut ini.
Tabel 3.
Daftar Standar Akuntansi Internasional (IAS)
No Judul Standar Akuntansi Internasional
1 Presentation of Financial Statements
2 Inventories
3 Superseded by IAS 27 and IAS 28
4 Depreciation Accounting
5 Information to be Disclosed in Financial Statements – Superseded by IAS 1
6 Superseded by IAS 15
7 Cash Flow Statements
8 Net Profit or Loss for The Period, Fundamental Errors and Changes in
Accounting Policies
9 Research and Development Costs – Superseded by IAS 38
10 Contingencies and Events Occurring After the Balance Sheet Date
11 Construction Contracts
12 Accounting for Taxes on Income
13 Presentation of Current Assets and Current Liabilities – Superseded by IAS 1
14 Reporting Financial Information by Segment
15 Information Reflecting the Effects of Changing Prices
16 Property, Plant and Equipment
17 Accounting for Leases
18 Revenue
19 Retirement Benefit Costs
20 Accounting for Government Grants and Disclosure Government Assistance
21 The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates
22 Business Combination
23 Borrowing Costs
24 Related Party Disclosures
25 Accounting for Investments
26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
27 Consolidated Financial Statements and Accounting for Investments in
Subsidiaries
28 Accounting for Investments in Associates
29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economics
30 Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial
Institutions
31 Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
32 Financial Instruments : Disclosure and Presentation
33 Earnings Per Share
34 Interim Financial Reporting
35 Discontinuing Operations
36 Impairment of Assets
37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
38 Intangible Assets
39 Financial Instruments: Recognition and Measurement
Sumber : IASC, IASC Standard List, www.iasc.org.uk/frame/cen2_1.htm, September 1999
FASB (Financial Accounting Standards Board), dalam laporannya yang
berjudul International Accounting Standard Setting: A Vision for The Future,
meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di seluruh
dunia baik untuk pelaporan keuangan dalam negeri maupun lintas negara. Tanpa
menyebutkan bahwa metode yang dilakukan untuk mendapatkan satu standar yang
sama untuk seluruh dunia ini sebagai standardisasi, FASB juga tidak menyatakan
secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan usaha harmonisasi. FASB memandang
bahwa suatu standar akuntansi internasional harus (a) memiliki kualitas tinggi
dengan menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuat
keputusan lainnya dalam mengambil keputusan serupa mengenai alokasi sumber
daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai
negara menjadi convergent atau semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan
adanya standardisasi standar akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses
menuju standardisasi tersebut harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah
menuju standardisasi.
Standar akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu
standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan
dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para investor,
kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa. Standar tersebut
harus:
a. Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b. Menghindari atau meminimumkan adanya prosedur akuntansi alternatif, baik
implisit maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan
consistency.
c. Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh
pembuat laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan
berdasarkan standar tersebut, oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan
pemakaian standar tersebut serta para pengguna informasi yang dihasilkan
berdasarkan standar tersebut.
FASB melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system
akuntansi internasional di masa depan, yaitu:
1. International Standard Setter (ISS)
Organisasi ini menetapkan, mengembangkan dan mengumumkan secara resmi
standar akuntansi internasional. ISS merupakan organisasi independen yang
memiliki delapan fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance, (4)
responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and credibility, (7)
understandability dan (8) accountability. Karakteristik ISS yang penting adalah
a. independen dalam pengambilan keputusan
b. menjalankan proses penetapan standar yang cukup dengan berhubungan
dengan pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c. memiliki staf yang cukup
d. memiliki pendanaan yang independen
e. diawasi secara independen
2. International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar
akuntansi internasional agar didapat penafsiran dan penerapan yang konsisten.
IIC akan membimbing para pemakai standar dan jika perlu menerbitkan
semacam buku panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.
3. International Professional Group (IPG)
Organisasi ini terdiri dari para akuntan profesional dari berbagai organisasi
profesional di berbagai negara. Kegiatan IPG yang utama adalah memudahkan
penerapan standar dengan cara memastikan adanya kepatuhan (compliance)
terhadap standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional
dan memberikan pengajaran kepada para pemakai tentang penerapan standar
akuntansi internasional yang tepat.
Bagaimana halnya dengan keberadaan IASC yang memang sudah eksis jika hal
ini benar-benar diterapkan. FASB menganggap bahwa bagaimanapun caranya suatu
organisasi penentu standar akuntansi internasional dibentuk, struktur organisasi
tersebut harus bisa memungkinkan kedelapan fungsi di atas berjalan baik. Struktur
organisasi juga harus memasukkan kelima karakteristik di atas agar bisa
mengembangkan standar akuntansi internasional yang berkualitas tinggi.
Berdasarkan pemikiran ini, alternatif yang dapat dipakai di masa depan adalah (a)
IASC bisa tetap eksis dengan pembenahan struktur seperti yang disarankan FASB,
atau (b) dibentuk suatu organisasi baru dengan struktur baru seperti yang
disarankan FASB, yang tetap meneruskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh IASC,
atau (c) memodifikasi FASB agar bisa lebih diterima secara luas di seluruh dunia.
Alternatif ketiga ini didasari oleh keyakinan bahwa FASB memiliki peran sebagai a
global leader in accounting standard setting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar