Jumat, 17 Juni 2011

BEBERAPA PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Cara-cara melakukan penyelesaiaan akhir hutang piutang antar negar, yaitu tidak lainadalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung barabad-abad lamanya. Mengenai bagaimana transaksi pembayaran antar Negara dapat kita laksanakan, peranan kebiasaan, lembaga-lambaga financial yang tersedia, konvensi internasional, dan peraturan-peraturan hokum yang berlaku dinegara bersangkutan sangat besar peranannya.
1. Transaksi pembayaran lawan transaksi pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.
Transaksi jual-beli barang ataupun jasa terjadi atas tiga unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa dan
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
2. Cara pembayaran internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, trnsaksi peneneman modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua Negara yang berbeda, keempat cara tersebut ialah :
1. Kompensasi pribadi (private compensation)
Dinegara kita metode ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama decade 1960-an dimana perekonomian menggunakan sisitem pengewasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasaini dimana kita tidak lagi mengguanakn system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lai banyak dipakai, oleh karena penggunaanya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.
2. Menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of cxchange / commercial draft)
Pihak dalam surat wesel
pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. ‘Drawer’,yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dlaam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ adalah eksportir.
2. ‘Drawee’,yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai ‘drawee’ ialah importir.
3. ‘Payee’(‘beneficiary’) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis Surat Wesel
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sbb:
a. Pengolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
• ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokimen2.
• ‘documentary draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen2.
Dokumen2 yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
• Konosemen (bill of lading)
• Polis asuransi
• Faktur (invoice)
• Packing list
• Certificate of origin

b. Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
• ‘Sight draft’ (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
• ‘Time draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.

3. Pembayaran tunai (cash paymen) dan
Cara pembayaran ini mempunyai bebrapa kelemahan, yang antara lainialah
a. Untuk pembelian barang tersebut importer harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b. Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang dating dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita mennjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers’ check,
e. Travelers’ L/C
f. International money order
g. Cek perorangan atau personal check, dan
h. Uang kertas dan uang logam

4. Menggunakan letter of credit (l/c)
L/C didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu
1. ‘Opener’ yang sering disebut juga ‘account’, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2. ‘issuer’ atau ‘issuing bank’, yaitu bank dinegera importer yang mengeluarkan leeter of credit atas permintaan importer.
3. ‘beneficiary’ yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Rekening terbuka
Metode rekening terbuka atau ‘openi account’ ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdaganagan internasional dan bukan merupakan cara meleksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini , eksportir mengirimkan barang kepada iportir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran silakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama
Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metodee’ open account’ ini antara lain:
a. Resiko bagi eksportir sangat besar disebebkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b. Eksportir harus membiayai seuruh transaksi tersebut.
c. Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya sangat sederhana,
b. Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanyapun akan rendah
c. Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.
Sumber :
- www.lunibuk.com/
- seri diklat kuliah, ekonomi internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar